Menu

Kegiatan Jelajah Hutan

Kegiatan Perlombaan Jelajah Hutan dalam rangka memperingati Ulang Tahun Kota Merauke (Kota Rusa) yang Ke 111

Senin, 15 September 2014

Ikatan Pelajar Muhammadiyah




  1. IPM sebagai Organisasi Maksud dan tujuan IPM adalah “Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak ‎mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran ‎Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” (Pasal 3 AD/ART).‎ Kewajiban anggota bahwa setiap anggota berkewajiban untuk menaati dan ‎menjalankan AD dan ART serta menaati segala peraturan dan kebijakan organisasi. ‎Jaringan struktural IPM secara berjenjang dari tingkat Pimpinan Pusat, ‎Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting. ‎Dalam hal permusyawaratan, dalam IPM mengenal Muktamar, Konferensi Pimpinan ‎Wilayah (Konpiwil), Musyawarah Wilayah (Musywil), Konferensi Pimpinan Daerah ‎‎(Konpida), Musyawarah Daerah (Musyda), Konferensi Pimpinan Cabang (Konpicab), ‎Musyawarah Cabang (Musycab), Konferensi Pimpinan Ranting (Konpiran), dan ‎Musyawarah Ranting (Musyran). ‎
  2. Prinsip Dasar Organisasi: IPM Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) adalah salah satu organisasi otonom ‎persyarikatan Muhammadiyah yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf ‎nahi mungkar di kalangan remaja, berakidah Islam, dan bersumber pada Al-Quran ‎dan As-Sunnah.



Mars IRM

Bersatu berpadu menjalin ukhuwah
Di dalam ikatan remaja muhammadiyah
Terampil berilmu berakhlak mulia
Pelopor dan pelangsung penyempurna amanah
Berjuang dengan sekuat tenaga
Tegakkan Islam yang utama
Menjadi kader yang siap sedia
Untuk umat dan bangsa
Berdiri tegaklah tampillah di muka
Ikrarkan bersama IRM berjaya

Rabu, 16 Juli 2014

Tata Tertib Sekolah




TATA TERTIB SEKOLAH

1.          Hadir di sekolah sebelum KBM dimulai pukul 07.00 WIT
2.        Berpakaian rapi, sopan, dan menutup aurat sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.          Senin dan Selasa               : Kemeja putih, rok / celana abu-abu, jilbab putih polos
b.          Rabu dan Kamis               : Kemeja batik, rok / celana hitam, jilbab hitam polos
c.           Jum’at dan Sabtu               : Seragam Pramuka/Hisbul Watham, jillbab coklat polos
3.         Wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin.
4.        Wajib mengikuti apel pagi pukul 06.50 - 07.00 WIT.
5.        Wajib mengikuti KBM, apabila berhalangan hadir di sekolah, wajib memberi keterangan yang jelas sebelum KBM dimulai.
6.        Tidak memperkenankan membawa dan mengkonsumsi rokok, miras, narkoba dan sejenisnya.
7.        Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan senjata api.
8.        Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi (Hp) ke dalam kelas, apabila ingin membawa, maka wajib dititipkan kepada guru piket dan akan disimpan di ruang Kepala Sekolah dan dapat diambil kembali saat pulang sekolah.
9.        Siswa Putra wajib memangkas rambut maksimal 2 cm, dengan rapi.
10.     Siswa Putra tidak diperkenankan memakai celana model “Botol”.
11.       Siswa Putri tidak diperkenankan memakai rok ketat.
12.      Tidak diperkenankan membuat kekacauan (berkelahi) dilingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
13.      Wajib mengikuti shalat dzuhur berjamaah.
14.     Wajib mengikuti ekstrakulikuler yang diadakan oleh sekolah.
15.      Tidak diperkenankan mengenakan perhiasan / asesoris yang berlebihan bagi siswa perempuan.
16.     Tidak diperkenankan menindik telinga dan memanjangkan rambut bagi siswa laki-laki.
17.      Tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan sekolah selama KBM berlangsung tanpa izin dari guru piket.
18.     Tidak diperkenankan melakukan, menyimpan, menyebarkan hal-hal yang berbau asusila, pornografi dan pornoaksi dalam bentuk apapun.
19.     Tidak diperkenankan merusak ataupun mengotori fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
20.    Wajib menjaga kebersihan di lingkungan sekolah.
21.      Wajib menjaga nama baik sekolah dimanapun siswa itu berada.

Bagi siswa-siswi yang melanggar tata tertib di atas akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.          Ditegur dan diperingatkan oleh guru dan kepala sekolah.
2.        Pemanggilan Orangtua / Wali Siswa yang bersangkutan oleh pihak sekolah.
3.         Dikenakan skorsing dalam jangka waktu tertentu.
4.        Dikenakan denda sesuai dengan bobot pelanggaran.
5.        Dikembalikan kepada Orangtua / Wali Murid.
6.        Dikeluarkan dengan tidak hormat dari sekolah.

Kamis, 10 Juli 2014

Metode Dan Materi Pendidikan



METODE  DAN  MATERI  PENDIDIKAN
SMA Plus Muhammadiyah menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang berbasis kompetisi yang ditunjang dengan berbagai keterampilan yang menunjang masa depan para siswa. Dan mata pelajaran ciri khusus diantaranya : Bahasa Aqidah dan Akhlak, Qur’an Hadits, dll untuk lebih meningkatkan keimanan ketakwaan.

Visi Dan Misi



Visi
Menuju peserta didik berprestasi, berkualitas, menguasai IPTEK berlandaskan IMTAQ dan berjiwa riligius serta berguna bagi agama dan bangsa.

Misi
  1. Mengembangkan kopetensi keagamaan, yang meliputi aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan keagamaan dalam menjalankan dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengembangkan kompetensi akademik plus, yang meliputi pengetahuan, sikap, kemampuan, dan keterampilan guna meningkatkan wawasan ilmu teknologi komputer. 
  3. Terlaksananya pembelajaran yang efektif dan efisien.
  4. Terwujudnya lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi komputer.
  5. Terwujudnya sarana prasarana sekolah yang memadai.
  6. Terwujudnya manajemen sekolah yang partisipatif, transparan dan akuntabel.
  7. Terwujudnya hubungan yang harmonis antar warga sekolah yang berjiwa riligius.
  8. Terwujudnya budaya jujur, ikhlas, senyum, salam, sapa sopan, dan santun.
  9. Terwujudnya pengembangan kreatifitas siswa dalam bidang PIR, keilmuan, seni, sosial, olahraga, dan keagamaan.